Pedoman Pemberitaan Media Siber
Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 yang ditandatangani di Jakarta pada 3 Februari 2012 dan diberlakukan penuh oleh Redaksi Swara Indonesia Raya.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain berupa artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, komunitas, forum pembaca, dan kotak komentar.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan pada butir (a) di atas dapat dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi log-in dan melakukan proses konfirmasi terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
c. Dalam hal pengguna mempublikasikan isi yang mengandung kebohongan, fitnah, sadis, cabul, atau diskriminasi SARA, media siber berhak dan berkewajiban menyunting atau menghapus isi buatan pengguna tersebut.
d. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan. Mekanisme ini harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan, sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Pencabutan Berita (Retraction)
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Praktik Hak Cipta & Pembajakan Konten
Media siber Swara Indonesia Raya menghormati hak cipta pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mengutip atau menyadur karya jurnalistik media lain wajib menyebutkan sumber primer secara jelas dan menyertakan pranala (tautan aktif) menuju artikel asli. Kami melarang keras segala bentuk plagiarisme dan penggandaan materi tanpa izin sah.
Penyelesaian Sengketa Pers di Dewan Pers
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers. Pembaca atau subjek berita yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik Swara Indonesia Raya dapat mengajukan pengaduan resmi kepada redaksi melalui mekanisme Hak Jawab, atau langsung mengajukan sengketa pemberitaan kepada Dewan Pers di:
Dewan Pers Republik Indonesia
Gedung Dewan Pers, Lantai 7-8, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat 10110
Telepon: (021) 3504874 / 3504877 | Surel: sekretariat@dewanpers.or.id
Prosedur Pengajuan Hak Jawab & Koreksi Swara Indonesia Raya
Jika Anda adalah subjek berita yang merasa terdapat kekeliruan fakta, fitnah, atau pemberitaan yang tidak berimbang, silakan kirimkan materi Hak Jawab resmi Anda dengan menyertakan tautan berita terkait, bukti pendukung, dan identitas resmi pemohon.